PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya
merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari
norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam
filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang
bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh)
dan sistem pemikira ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran
filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman
dalam suatu tindakan atau aspek prasis melainkan suatu nilai yan bersifat
mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian
dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma
tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia
yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah
norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala
hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur
yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk
negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa
materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung
bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai
etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum,
yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika,
moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Rumusan
masalah yang ada di makalah ini adalah
1.
Apa
pengertian Etika ?
2.
Apa
saja Aliran-Aliran Besar Etika ?
3.
Apa
yang dimaksud Etika Pacasila dan Etika Politik ?
4.
Bagaimana
peran Pancasila Sebagai Solusi Persoalan Bangsa dan Negara ?
1.3
TUJUAN PENULISAN
Tujuan dalam makalah ini adalah
1.
Untuk mengetahui pengertian Etika
Pancasila dan Etika Politik.
2.
Dapat mengerti Aliran-Aliran Besar
Etika.
3.
Dapat memahami peran Pancasila
Sebagai Solusi Persoalan Bangsa dan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi, menjadi
beberapa cabang menurut lingkungan masing-masing.Cabang-cabang itu dibagi
menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat
praktis. Filsafat pertama berisi tentang segala sesuatu yang ada sedangkan
kelompok kedua membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada
tersebut. Misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu
keseluruhan, tentang pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui dan tentang
yang transenden.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi.dua
kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.itu
dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika
adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita
mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus
menggambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai
ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum merupakan prinsip- prinsip yang
berlaku bagi setiap tindakan manusia sedangkan etika khusus membahas
prinsip-prinsipEtika khusus dibagi menjadi etika
individu yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika
sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam
hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan berbagai
masalah nilai karena etika pada pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang
berkaitan dengan predikat nilai "susila" dan "tidak
susila", "baik" dan "buruk". Kualitas-kualitas ini
dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat
yang menunjukan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang
tidak susila. Sebenarnya etika banyak bertangkutan dengan Prinsip-prinsip
dasar pembenaran dalam hubungan dengan, tingkah laku manusia
(Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan
dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang
membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi
dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.Etika adalah ilmu yang membahas
tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau
bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1.
Etika
Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia
2.
Etika Khusus, membahas
prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek
kehidupan manusia, baik sebagai individu (etikaindividual) maupun mahluk sosial
(etikasosial).
2.2 Aliran-Aliran Besar Etika
Dalam kajian etika dikenal tiga teori/aliran besar, yaitu
deontologi, teleologi dan keutamaan.Setiap aliran memiliki sudut pandang
sendiri-sendiri dalam menilai apakah suatu perbuatan dikatakan baik atau buruk.
a)
Etika Deontologi
Etika deontologi memandang bahwa tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban.Etika deontologi tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Kebaikan adalah ketika seseorang melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya.
Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Immanuel Kant (1734-1804).
Kant menolak akibat suatu tindakan sebagai dasar untuk menilai tindakan
tersebut karena akibat tadi tidak menjamin universalitas dan
konsistensi dalam bertindak dan menilai suatu tindakan (Keraf, 2002: 9).
Kewajiban moral sebagai manifestasi dari hukum moral adalah
sesuatu yang sudah tertanam dalam setiap diri pribadi manusia yang bersifat
universal.Manusia dalam dirinya secara kategoris sudah dibekali pemahaman
tentang suatu tindakan itu baik atau buruk, dan keharusan untuk melakukan
kebaikan dan tidak melakukan keburukan harus dilakukan sebagai perintah tanpa
syarat (imperatif kategoris).
Kewajiban moral untuk tidak melakukan korupsi, misalnya,
merupakan tindakan tanpa syarat yang harus dilakukan oleh setiap orang. Bukan
karena hasil atau adanya tujuan-tujuan tertentu yang akan diraih, namun karena
secara moral setiap orang sudah memahami bahwa korupsi adalah tindakan yang
dinilai buruk oleh siapapun. Etika deontologi menekankan bahwa
kebijakan/tindakan harus didasari oleh motivasi dan kemauan baik dari dalam
diri, tanpa mengharapkan pamrih apapun dari tindakan yang dilakukan
(Kuswanjono, 2008: 7).
Ukuran kebaikan dalam etika deontologi adalah kewajiban,
kemauan baik, kerja keras dan otonomi bebas.Setiap tindakan dikatakan baik
apabila dilaksanakan karena didasari oleh kewajiban moral dan demi kewajiban
moral itu. Tindakan itu baik bila didasari oleh kemauan baik dan kerja keras
dan sungguh-sungguh untuk melakukan perbuatan itu, dan tindakan yang baik
adalah didasarkan atas otonomi bebasnya tanpa ada paksaan dari luar.
b)
Etika Teleologi
Pandangan etika teleologi berkebalikan dengan etika deontologi, yaitu bahwa baik buruk suatu tindakan dilihat berdasarkan tujuan atau akibat dari perbuatan itu. Etika teleologi membantu kesulitan etika deontologi ketika menjawab apabila dihadapkan pada situasi konkrit ketika dihadapkan pada dua atau lebih kewajiban yang bertentangan satu dengan yang lain. Jawaban yang diberikan oleh etika teleologi bersifat situasional yaitu memilih mana yang membawa akibat baik meskipun harus melanggar kewajiban, nilai norma yang lain.
Ketika bencana sedang terjadi situasi biasanya chaos.Dalam
keadaan seperti ini maka memenuhi kewajiban sering sulit dilakukan. Contoh
sederhana kewajiban mengenakan helm bagi pengendara motor tidak dapat dipenuhi
karena lebih fokus pada satu tujuan yaitu mencari keselamatan. Kewajiban
membayar pajak dan hutang juga sulit dipenuhi karena kehilangan seluruh harta
benda.Dalam keadaan demikian etika teleologi perlu dipertimbangkan yaitu demi
akibat baik, beberapa kewajiban mendapat toleransi tidak dipenuhi.
Persoalan yang kemudian muncul adalah akibat yang baik itu,
baik menurut siapa? Apakah baik menurut pelaku atau menurut orang lain? Atas
pertanyaan ini, etika teleologi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu egoisme
etis dan utilitarianisme
1) Egoisme
etis memandang bahwa tindakan yang baik adalah tindakan
yang berakibat baik untuk
pelakunya. Secara moral setiap orang dibenarkan mengejar kebahagiaan
untuk dirinya dan dianggap salah atau buruk apabila membiarkan dirinya sengsara
dan dirugikan.
2) Utilitarianisme menilai bahwa baik buruknya suatu perbuatan tergantung bagaimana akibatnya terhadap banyak orang. Tindakan dikatakan baik apabila mendatangkan kemanfaatan yang besar dan memberikan kemanfaatan bagi sebanyak mungkin orang. Di dalam menentukan suatu tindakan yang dilematis maka yang pertama adalah dilihat mana yang memiliki tingkat kerugian paling kecil dan kedua dari kemanfaatan itu mana yang paling menguntungkan bagi banyak orang, karena bisa jadi kemanfaatannya besar namun hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil orang saja. Etika utilitarianisme ini tidak terpaku pada nilai atau norma yang ada karena pandangan nilai dan norma sangat mungkin memiliki keragaman. Namun setiap tindakan selalu dilihat apakah akibat yang ditimbulkan akan memberikan manfaat bagi banyak orang atau tidak.
Kalau tindakan itu hanya akan menguntungkan sebagian kecil
orang atau bahkan merugikan maka harus dicari alternatif-alternatif tindakan
yang lain. Etika utilitarianisme lebih bersifat realistis, terbuka terhadap
beragam alternatif tindakan dan berorientasi pada kemanfaatan yang besar dan
yang menguntungkan banyak orang. Utilitarians try to produce maximum
pleasure and minimum pain, counting their own pleasure and pain as no more or
less important than anyone else’s (Wenz, 2001: 86).
Etika utilitarianisme ini menjawab pertanyaan etika
egoisme, bahwa kemanfaatan banyak oranglah yang lebih diutamakan.
Kemanfaatan diri diperbolehkan sewajarnya, karena kemanfaatan itu harus dibagi
kepada yang lain. Utilitarianisme, meskipun demikian, juga memiliki kekurangan.
Sonny Keraf (2002: 19-21) mencatat ada enam kelemahan etika ini,
yaitu:
(1)
Karena
alasan kemanfaatan untuk orang banyak berarti akan ada sebagian masyarakat yang
dirugikan, dan itu dibenarkan. Dengan demikian utilitarianisme membenarkan
adanya ketidakadilan terutama terhadap minoritas.
(2)
Dalam
kenyataan praktis, masyarakat lebih melihat kemanfaatan itu dari sisi yang
kuantitasmaterialistis, kurang memperhitungkan manfaat yang non-material
seperti kasih sayang, nama baik, hak dan lain-lain.
(3)
Karena kemanfaatan yang banyak
diharapkan dari segi material yang tentu terkait dengan masalah ekonomi, maka
untuk atas nama ekonomi tersebut hal-hal yang ideal seperti nasionalisme,
martabat bangsa akan terabaikan, misalnya atas nama memasukkan investor
asing maka aset-aset negara dijual kepada pihak asing, atau atas nama
meningkatkan devisa negara maka pengiriman TKW ditingkatkan. Hal yang
menimbulkan problem besar adalah ketika lingkungan dirusak atas nama untuk
menyejahterakan masyarakat.
(4)
Kemanfaatan
yang dipandang oleh etika utilitarianisme sering dilihat dalam jangka pendek,
tidak melihat akibat jangka panjang. Padahal,misalnya dalam persoalan lingkungan,
kebijakan yang dilakukan sekarang akan memberikan dampak negatif pada masa yang
akan datang.
(5)
Karena
etika utilitarianisme tidak menganggap penting nilai dan norma, tapi lebih pada
orientasi hasil, maka tindakan yang melanggar nilai dan norma atas nama
kemanfaatan yang besar, misalnya perjudian/prostitusi, dapat dibenarkan.
(6)
Etika
utilitarianisme mengalami kesulitan menentukan mana yang lebih diutamakan
kemanfaatan yang besar namun dirasakan oleh sedikit masyarakat atau kemanfaatan
yang lebih banyak dirasakan banyak orang meskipun kemanfaatannya kecil.
Menyadari kelemahan itu etika
utilitarianisme membedakannya dalam dua tingkatan, yaitu utilitarianisme aturan
dan tindakan. Atas
dasar ini, maka :
1.
Setiap
kebijakan dan tindakan harus dicek apakah bertentangan dengan nilai dan norma
atau tidak. Kalau bertentangan maka kebijakan dan tindakan tersebut harus
ditolak meskipun memiliki kemanfaatan yang besar.
2.
Kemanfaatan
harus dilihat tidak hanya yang bersifat fisik saja tetapi juga yang non-fisik
seperti kerusakan mental, moralitas, kerusakan lingkungan dan sebagainya.
3.
Terhadap
masyarakat yang dirugikan perlu pendekatan personal dan kompensasi yang memadai
untuk memperkecil kerugian material dan non-material.
a)
Etika Keutamaan
Etika ini tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan, tidak juga mendasarkan pada penilaian moral pada kewajiban terhadap hukum moral universal, tetapi pada pengembangan karakter moral pada diri setiap orang.Orang tidak hanya melakukan tindakan yang baik, melainkan menjadi orang yang baik. Karakter moral ini dibangun dengan cara meneladani perbuatan-perbuatan baik yang dilakukan oleh para tokoh besar. Internalisasi ini dapat dibangun melalui cerita, sejarah yang di dalamnya mengandung nilai-nilai keutamaan agar dihayati dan ditiru oleh masyarakatnya. Kelemahan etika ini adalah ketika terjadi dalam masyarakat yang majemuk, maka tokoh-tokoh yang dijadikan panutan juga beragam sehingga konsep keutamaan menjadi sangat beragam pula, dan keadaan ini dikhawatirkan akan menimbulkan benturan sosial.
Kelemahan etika keutamaan dapat diatasi dengan cara
mengarahkan keteladanan tidak pada figur tokoh, tetapi pada perbuatan baik yang
dilakukan oleh tokoh itu sendiri, sehingga akan ditemukan prinsip-prinsip umum
tentang karakter yang bermoral itu seperti apa.
2.3 Etika
Pancasila
Etika Pancasila tidak memposisikan
secara berbeda atau bertentangan dengan aliran-aliran besar etika yang
mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan pengembangan karakter moral,
namun justru merangkum dari aliran-aliran besar tersebut. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan
penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.Suatu perbuatan
dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai
tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.
Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam
realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun
sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh
siapapun dan kapanpun.
Etika Pancasila berbicara tentang
nilai-nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia:
Nilai yang pertama adalah Ketuhanan.Secara hirarkis nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak.Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaedah dan hukum Tuhan.Pandangan demikian secara empiris bisa dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaedah dan hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan antara manusia maupun alam pasti akan berdampak buruk.Misalnya pelanggaran akan kaedah Tuhan tentang menjalin hubungan kasih sayang antar sesama akan menghasilkan konflik dan permusuhan. Pelanggaran kaedah Tuhan untuk melestarikan alam akan menghasilkan bencana alam, dan lain-lain
Nilai yang kedua adalah Kemanusiaan.Suatu perbuatan
dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilaiKemanusiaan.Prinsip pokok dalam
nilai KemanusiaanPancasila adalah keadilan dan
keadaban.Keadilanmensyaratkan keseimbangan antara lahir dan batin, jasmani
dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas mandiri dan makhluk Tuhan yang terikat
hukum-hukum Tuhan. Keadaban mengindikasikan keunggulan manusia dibanding dengan
makhluk lain, yaitu hewan, tumbuhan, dan benda tak hidup. Karena itu perbuatan itu dikatakan baik apabila sesuai
dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan
keadaban.
Nilai yang ketiga adalah Persatuan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat
memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois dan menang sendiri
merupakan perbuatan buruk, demikian pula sikap yang memecah belah persatuan.
Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama
(sila ke-1), namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah persatuan dan
kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila bukan merupakan perbuatan baik.
Nilai
yang keempat
adalah Kerakyatan. Dalam kaitan dengan kerakyatan ini terkandung nilai lain
yang sangat penting yaitu nilai hikmat/kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata
hikmat/kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan
tertinggi.Atas nama mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah
dibanding mayoritas. Pelajaran yang sangat baik misalnya peristiwa penghapusan
tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta.Sebagian besar anggota PPKI
menyetujui tujuh kata tersebut, namun memperhatikan kelompok yang sedikit (dari
wilayah Timur) yang secara argumentatif dan realistis bisa diterima, maka
pandangan minoritas “dimenangkan” atas pandangan mayoritas.Dengan
demikian, perbuatan belum tentu
baik apabila disetujui/bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik
jika atas dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep hikmah/kebijaksanaan.
Nilai yang kelima adalah Keadilan.Apabila dalam sila kedua disebutkan kata
adil, maka kata tersebut lebih dilihat dalam konteks manusia selaku individu.Adapun
nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai
dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Menurut Kohlberg (1995:
37), keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap pribadi dan masyarakat.
Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas dan
sama derajatnya dengan orang lain.
Menilik nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat,
nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan
aplikatif.Apabila dalam kajian aksiologi dikatakan bahwa keberadaan nilai
mendahului fakta, maka nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang
sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas
kehidupan. Nilai-nilai tersebut
dalam istilah Notonagoro merupakan nilai yang bersifat abstrak umum dan
universal, yaitu nilai yang melingkupi realitas kemanusiaan di manapun,
kapanpun dan merupakan dasar bagi setiap tindakan dan munculnya nilai-nilai
yang lain.
Sebagai contoh, nilai Ketuhanan akan menghasilkan nilai spiritualitas, ketaatan, dan toleransi. Nilai Kemanusiaan, menghasilkan nilai kesusilaan, tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerjasama, dan lain-lain. Nilai Persatuan menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan dan lain-lain.Nilai Kerakyatan menghasilkan nilai menghargai perbedaan, kesetaraan, dan lain-lain Nilai Keadilan menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama dan lain-lain.
2.4 Etika
Politik
Secara
substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek
sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan
erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa
pengertian “moral” senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.
Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun
negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai
manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan
berbudaya.
Berdasarkan
suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah
keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai
oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam suatu masyarakat negara yang
demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang
tidak baik menurut negara serta masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi
etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat
manusia sebagai manusia.
2.5 Pancasila Sebagai Solusi Persoalan
Bangsa dan Negara
Indonesia
harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga
negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Kehidupan yang demokratis di dalam
kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat,
pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal,
dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan
prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela
negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian
lingkungan hidup, 44 tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas,
terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Korupsi adalah persoalan klasik yang
telah lama ada.Sejarawan onghokham menyebutkan bahwa korupsi dada ketikaorang
mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum.Menurut
onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan
tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat system politik modern
dikenal.
Konsepsi mengenai korupsi baru timbul
setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang
pejabat Negara dan keuangan jabatannya.Prinsip ini muncul di Barat setelah
adanya revolusi perancis dan di Negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan
Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke 19.sejak itu penyalahgunaan
wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan dianggap
sebagai tindak korupsi.
Demokrasi yang muncul di akhir abad ke 18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum.Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan.
Demokrasi yang muncul di akhir abad ke 18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum.Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan.
Konsep
demokrasi sendiri masyarakat suatu system yang dibentuk oleh rakyat, dikelola
oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.Pancasila Sumber Nilai Anti Korupsi
Ketiga komisi pemberantasan korupsi, Antasari Azhar menegaskan Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi.
Ketiga komisi pemberantasan korupsi, Antasari Azhar menegaskan Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi.
Persoalannya arah idiologi kita sekarang
seperti di persimpangan jalan.Nilai-nilai lain yang kita anut menjadikan tindak
korupsi merebak kemana-mana.Korupsi itu terjadi ketika ada pertemuan saat dan
kesempatan.Akan tetapi, karena nilai-nilai kearifan local semakin ditinggalkan,
yang ada nilai-nilai kapitalis, sehingga terdoronglah seseorang untuk bertindak
korupsi.
2.6 Study Kasus (Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme/KKN)
Saatnya pancasila kembali direvitalisasi
sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi “Prinsip prima” bersama-sama norma
agama. Sebagai prinsip prima, maka nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama
merupakan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia berbuat baik.
Dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan pun harus menjadi acuan, dan inilah
kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum.Yang kita lihat sekarang
peraturan perundang-undangan kita tumpang tindih yang mempengaruhi pada tindak
kewenangan antar lembaga.Di Depkumham memang ada direktorat yang mengatur
harmonisasi peraturan perundang-undangan. Akan tetapi tetap terjadi tumpang
tindih, misalnya empat peraturan perundang-unangan yang tumpang tindih, yakni
ada yang member kewenangan kepada gubernur, juga ada kewenangan di soal itu di
Dephut, bahkan ada yang lain di kementrian KLH. Antasari menilai implementasi
nilai-nilai sesuai azas pancasila yang semakin menyimpang, hal ini terlihat
pada banyak kasus korupsi.Dari 30 detik korupsi, 28 pasal di antaranya
menyangkut perilaku.Sehingga apabila nilai-nilai pancasila sudah dilupakan
perilakunya menjadi korup. Persoalannya sekarang bagaimana jika 60% dari 300-an
kabupaten di Indonesia berurusan dengan KPK karena problem perilaku menyimpang.
Apa tidak berhenti republic ini? Maka dari itu, marilah dalam peringatan hari
lahir pancasila kita dapat memotivasi kembali peada jalan nilai yang
benar.Intinya, kita perjuangan suatu pemerintahan dengan pelayanan public yang
baik, itulah pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan
berwibawa.Dengan begitu, cap kita sebagai salah satu Negara terkorup,
dihilangkan. Kalau dibandingkan dengan cara tetanggam ternyata penjara mereka
terisi lebih sedikit dari kita di Indonesia. Isi penjara kita lebih banyak dari
mereka.Ini bukti tegas memberantas korupsi.Tetapi mengapa masih disebut Negara
terkorup disbanding Singapura.Ternyta, itu berkaitan dengan persepsi masyarakat
dalam pelayanan public sesuai kuesioner lembaga tranparansi internasional
kepada masyarakat.Jadi, pemerintah dengan pejabatnya yang bersih dan berwibawa,
adalah pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, termasuk dalam hal
pelayanan administrasi kependudukan, investasi dan seterusnya. Akhirnya,
Antasari Azhar minta semua komponen bangsa, termasuk PPA GMNI, agar
bersama-sama memperjuangkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam
pemberantasan korupsi, karena KPK tak mungkin bisa bekerja sendiri. Sejak
dibangun dan diresmikan Presiden Soeharto, 1 Oktober 1992, Monumen Pancasila
Sakti menjadi tempat berlangsungnya upacara peringatan kesaktian
Pancasila.Upacara terus dilanjutkan meskipun pemerintah berganti empat
kali.Semua pemerintah ingin pancasila tetap dan terus sakti.Dalam upacara
ketiga dimasa pemerintahannya, Presiden Yodhoyono kembali menjadi inspektur
upcara.Seperti tiga kali peringatan kesaktian pancasila sebelumnya, presiden
tidak melihat-lihat diutama tentang saktinya pancasila dari serangkaian upaya
penghinaan oleh orang-orang berideologi komunis.Menurut narasi dalam diorama
itu, upaya penghianatan terakhir dilakukan Partai Komunis Indonesia
(PKI).Hidayat menyebut, upaya menghidupkan komunisme dan separatism merupakan
lawan dari pancasila. Ancaman dari kelompok umat islam ada juga tetapi tidak
secara khusus seperti tampak dalam terorisme.
Wakil ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengemukakan, ancaman terhadap pancasila sebagai ideology setidaknya dapat dikategorikan menjadi dua yaitu ingin meniadakan pancasila dan ingin mengubah pancasila.Kita tidak bisa menuding namun kita dapat merasakan dan melihat gerak dan tingkah laku mereka yang sejak dahulu menentang pancasila dan UUD 1945.Menurut Hidayat, pancasila tidak cukup hanya diperingati, diperdebatkan, dan dipolemikan. Diperingati bagus, tetapi peringatan itu harus jadi sarana yang konkret untuk mengamalkan pancasila. Namun apakah korupsi dapat dikategorikan sebagai upaya penghianatan terhadap pancasila, ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menjawab, Korupsi adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana yang bisa terjadi dalam Negara komunis sekalipun. Tidak ada hubungannya dengan pancasila, tetapi pasti itu menghianati Negara.Penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azaz/dasar Negara itu.
Wakil ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengemukakan, ancaman terhadap pancasila sebagai ideology setidaknya dapat dikategorikan menjadi dua yaitu ingin meniadakan pancasila dan ingin mengubah pancasila.Kita tidak bisa menuding namun kita dapat merasakan dan melihat gerak dan tingkah laku mereka yang sejak dahulu menentang pancasila dan UUD 1945.Menurut Hidayat, pancasila tidak cukup hanya diperingati, diperdebatkan, dan dipolemikan. Diperingati bagus, tetapi peringatan itu harus jadi sarana yang konkret untuk mengamalkan pancasila. Namun apakah korupsi dapat dikategorikan sebagai upaya penghianatan terhadap pancasila, ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menjawab, Korupsi adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana yang bisa terjadi dalam Negara komunis sekalipun. Tidak ada hubungannya dengan pancasila, tetapi pasti itu menghianati Negara.Penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azaz/dasar Negara itu.
Ratu Atut Dinyatakan
Tersangka Korupsi
Atut sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah lebih dahulu
dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.
"Telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan
dan menetapkan status dalam kasus ini," kata Ketua KPK Abraham Samad saat
mengumumkan kemajuan kasus ini, Selasa (17/12) siang.
Dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, ia dikenai pasal 6 ayat
1a UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam kasus tersebut tersangka Atut Chosiyah dinyatakan
bersama-sama atau turut serta dengan tersangka TCW dalam kasus pemberian
terhadap ketua MK Akil Mochtar," tambah Samad.
Sementara untuk kasus Alkes, menurut Samad sudah disepakati para
penyidik penetapan Atut sebagai tersangka, "namun masih perlu
direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasalnya".
Dinasti Politik
Media nasional melalui situs internet ramai menyebut status baru
Atut hanya berselang beberapa jam setelah sejak semalam hingga sekitar pukul
07.30 pagi tadi, sekelompok penyidik mendatangi rumah dinas Gubernur Banten di
Jalan Cipocok 51, Serang Tangerang.
Penggeledahan menurut KPK dilakukan terkait kasus dugaan suap
terhadap Akil Mochtar.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pimpinan KPK perah menyatakan
kasus korupsi di Banten bermodus keluarga dimana sanak-saudara Atut dan Wawan
memang banyak yang menjadi penguasa di provinsi tersebut.
Wawan sendiri tidak memiliki jabatan resmi dalam pemerintahan
tetapi disebut-sebut mempunyai kewenangan besar dalam menetapkan proyek fisik
di berbagai tempat di Banten.
Akibat dugaan kasus korupsi yang melibatkan keluarga besar ini, parlemen dan pemerintah berniatmengubah aturan dalam UU Pilkada yang membatasi keterlibatan sebuah dinasti politik.
Atut dilantik menjadi Gubernur Banten tahun 2005, menggantikan
Djoko Munandar yang saat itu ditangkap penyidik juga karena kasus korupsi.
Harta Ratu Atut Rp 41,9 M : Ada 43 Tanah dan
15 Unit Mobil
KPK mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyahuntuk bepergian ke luar negeri. Kebijakan ini dikeluarkan KPK menyusul penangkapan sang adik, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan--tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten.
Sang adik yang beristrikan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany kini meringkuk di Rutan KPK. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Airin memiliki harta yang cukup fantastis. Harta Airin pada 24 Agustus 2010 mencapai Rp 103,9 miliar. Dari jumlah harta yang dilaporkan itu, sebagian besar merupakan harta tidak bergerak yakni mencapai Rp 59,8 miliar.
Lalu, bagaimana dengan rincian harta sang kakak ipar, Ratu Atut? Politisi Golkar itu melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 6 Oktober 2006 lalu. Total hartanya 'hanya' Rp 41,9 miliar. Jumlah ini jauh di bawah sang adik ipar, Airin yang lebih 2 kali lipatnya.
Dari total harta Rp 41,9 miliar itu, total harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang dimiliki Ratu Atut mencapai Rp 19,1 miliar. Jumlah ini juga masih 'kalah' dengan Airin.
Ratu Atut tercatat memiliki 43 item bidang tanah dan bangunan. Harga tanah termurah yang dimiliki berada di Serang seluas 306 meter persegi seharga Rp 1,5 juta. Sementara, harga tanah dan bangunan termahal berada di Serang dengan luas 12.806 dan 500 meter persegi. Harganya Rp 2,5 miliar.
Sementara, nilai harta alat transportasi pada 2006 mencapai Rp 3,9 miliar. Ratu Atut tercatat memiliki 15 unit mobil.Dari jumlah itu, harga mobil termurah yakni Daihatsu Taft tahun pembuatan 1982 seharga Rp 18 juta. Sementara, mobil termahal yakni Lexus seharga Rp 1,1 miliar.
Adik Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardanaalias Wawan telah
ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar
melalui pengacara yang dekat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil
Mochtar, yakni Susi Tur Andayani. Wawan juga adalah suami dari Walikota
Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Berikut
beberapa dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ratu Atut Chosiyah, seperti dikutip dari Merdeka.com:
1. Penyelewengan dana APBD
Gubernur Banten Ratu
Atut Chosiyah diduga telah melakukan penyelewengan dana APBD Banten khusus
untuk dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011. Terkait dugaan tersebut,
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun melaporkan Atut ke KPK.Menurut Peneliti ICW Abdullah Dahlan, dana hibah itu sejumlah Rp 340 miliar dan untuk dana bantuan sosial sebesar Rp 51 miliar. Diduga dana tersebut ada yang dikorupsi.
2. Terima suap PNS
Menurut salah satu warga
Banten, nama Wawan sudah tidak asing di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di
Pemprov Banten ataupun Tangerang Selatan. Pasalnya, adik
Atut itu diketahui menjadi calo PNS.“Kalau mau jadi PNS ya bayar ke dia (Wawan),” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya. Menurutnya, tidak ada warga yang berani melaporkan Wawan.
3. Rumah dinas Gubernur Banten
Direktur Investigasi Dan
Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi menemukan sejumlah kejanggalan mengenai lelang
proyek rumah dinas Gubernur Banten. Lelang yang
dimenangkan oleh GANS dengan penawaran sebesar Rp 1.937.000.000 itu dinilai
terlalu mahal.Menurut Uchok, padahal pada saat lelang itu ada pihak yang menawar dengan harga yang lebih murah. “CV. Bara Cipta Nusapala yang penawarannya lebih rendah dan murah malah dikalahkan,” katanya.
Hingga saat ini, KPK masih belum melakukan pemeriksaan terhadap Ratu Atut.Dugaan-dugaan korupsi yang ditujukan kepada dinasti Ratu Atut itu juga masih belum terbukti.
Daftar
Pustaka
Suseno Von Magnis,
1978, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. PT.
Gramedia, Jakarta.
No comments:
Post a Comment